Para ulama dalam mazhab As-Syafi’i telah menyusun dan menetapkan daftar urutan wali, yang tidak boleh dilangkahi. Mereka adalah:
a. Ayah kandung
b. Kakek
c. Saudara laki-laki, yang seayah dan seibu. Misalnya kakak atau adik calon istri,yang penting sudah aqil baligh. Tetapi bila saudara yang satu ibu tapi lain ayah tidak bisamenjadi wali.
d. Saudara laki-laki, yang seayah saja
e. Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang seayah dan seibu
f. Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang seayah saja
g. Paman, atau saudara laki-laki ayah kandung
h. Anak paman
Perlu diketahui bahwa urutan ini tidak boleh diacak-acak, di mana paman tidak bisa langsung mengambil alih posisi sebagai wali.


